Senin, 18 Juli 2016

Jokowi PHK 1,37 Juta PNS Lulusan SMA Se Indonesia dengan Pesangon!!! Share Biar Banyak yang Tau

PHK masal PNS

Kurang lebih 1,37 juta Pegawai Negri Sipil (PNS) yang terdaftar dalam rasionalisasi, daftar ini terutama yang hanya lulusan SMA yang bisa di PHK/ di berhentikan. Mereka yang masuk dalam daftar ini akan diberhentikan dan di berikan pesangon layaknya pegawai swasta. Jadi pesangon di berikan langsung sekaligus, tidak di cicil perbulan atau seperti PNS jaman dahulu pada umumumnya.

Asisten Deputi (Asdep) Koordinasi Kebijakan, Pengaturan, Pelajari Program, dan Pembinaan SDM Kementerian Pendayagu‎naan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Bambang Dayanto Sumarsono mengemukakan, PNS yang dirumahkan itu bisa memikirkan alternatif pekerjaan yang lain.

“PNS yang tentang rasionalisasi akan diberi pesangon.

Dalam usulan kami, pesangonnya diberikan sekalian dan tidak dicicil agar bisa dipakai PNS-nya untuk usaha dan sebagainya. Tetapi ketentuan selanjutnya ada di Kementerian Keuangan, karena mereka paling tahu apakah dana cukup atau tidak, ” tutur Bambang pada JPNN.

Dia mencontohkan, jika PNS yg terkena rasionalisasi umurnya 45 th., jadi pesangonnya dihitung berdasarkan ketika kerja hingga 58 th. sama seperti batas usia pensiun (BUP) yang diatur dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

PNS yang peroleh pesangon, prasyaratnya sudah mengabdi minimal 10 th..

“Rasionalisasi berupa pensiun awal juga diberlakukan untuk PNS yang pengabdiannya sedikitnya 10 tahun. ” tukasnya.

Dalam roadmap rasionalisasi, ada sekira 1,37 juta PNS jadi tujuan. Mereka menebar di jabatan fungsional umum.

Rasionalisasi akan dilaksanakan bertahap selama empat tahun, jadi pada 2019 jumlah PNS dari 4,517 menjadi 3,5 juta juta pegawai.

Bagaimana menurut anda, apakah setuju jika hanya lulusan SMA yg diberhentikan?


EmoticonEmoticon